Sejumlah satwa dilindungi dilepaskan ke habitat asal di alam liar di Taman Hutan Raya Bung Hatta di Jalan Lintas Padang-Solok, Ladang Padi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Satwa itu merupakan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, mengatakan, satwa yang dilepas tersebut merupakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
“Satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke alam liar itu berupa enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica),” ungkap Ardi, Selasa (15/3).
Ardi Andono menerangkan, enam ekor kura-kura baning cokelat tersebut merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Payakumbuh pada Senin (7/3) dengan tersangka berinisial MIH
Sementara satu ekor trenggiling merupakan merupakan satwa dilindungi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (11/3) di daerah Lubuk Begalung, Padang, dengan tersangka berinisial MAD.
“Sedangkan satu ekor trenggiling lain merupakan diserahkan oleh masyarakat Limau Manis,” kata Ardi Andono.
Ardi melanjutkan, pemilihan lokasi Taman Hutan Raya Bung Hatta, sebagai alam liar pelepasan satwa tersebut, karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan habitat dari kedua jenis satwa itu.
“Selain itu, BKSDA juga mempertimbangkan soal pakan, keamanan, dan predator alami satwa-satwa tersebut,” imbuh Ardi Andono.
Saat disinggung bagaimana proses hukum kasus para tersangka, Ardi mengatakan jika proses hukumnya masih berlangsung.
“Proses hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut sedang berlangsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar,” pungkasnya. (Kay)