Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menutup sebuah kafe yang berlokasi di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasatpol PP Padang, Mursalim membenarkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik kafe. Kafe tersebut juga sudah dikenakan denda administrasi.
Meski demikian, kafe tersebut tetap melanggar protokol kesehatan. Penutupan kafe ini dilakukan Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang.
“Pada Selasa (15/3) malam, saat dilakukan pengawasan, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya, Rabu (16/3)
Dia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan kafe itu yaitu adanya kerumunan yang melebihi kapasitas. Alhasil, petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan.
“Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Kafe tersebut. Namun, Kafe tersebut tidak mengindahkan. Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Kafe ini,” tutup Mursalim.(Kay)