Seorang Ibu asal Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat NA (33) ditangkap Polisi Kota Pariaman karena diduga melanjutkan usaha terlarang suaminya yakni menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia kami tangkap bersama temannya RF (20) di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Kamis (15/7) usai menjemput sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polres Pariaman, Sumbar AKP Herit Syah, Jumat (16/7).
Ia mengatakan pada Tahun 2020 Satuan Rerserse Narkoba Polres Pariaman telah menangkap suami NA karena menjual sabu-sabu sehingga harus mendekam di penjara selama empat tahun.
Namun, lanjutnya sekarang pihaknya menangkap NA karena kasus yang sama. Akibat perbuatannya itu lima anak dari pelaku harus dirawat oleh keluarga.
Ia menyampaikan NA ditangkap bersama temannya yaitu RF yang juga warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang yang diketahui baru pulang dari rantau.
Saat penangkapan, lanjutnya pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 3,10 gram yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Geringging dan IV Koto Aur Malintang.
Saat ini Polisi Pariaman sedang menyelidiki pemasok barang haram itu untuk NA dengan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Ia menyebutkan adapun pasal yang diterapkan pada kedua pelaku yaitu pada 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kronologisnya, Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman NA (33) dan temannya RF (20) yang diduga pengedar sabu-sabu yang penangkapannya dilakukan usai menjemput barang haram itu.
“Penangkapannya Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin di Pariaman.
Ia mengatakan usai mendapat informasi tersebut tim langsung menuju rumah pelaku NA namun yang bersangkutan tidak ada di rumah karena sedang menjemput sabu-sabu ke daerah Sunur.
“Kemudian tim dibagi menjadi dua, satu menunggu di Jembatan Sunur dan satu tim lagi menunggu di jembatan Manggung,” katanya.
Ia menyampaikan setelah beberapa lama menunggu, pelaku NA terlihat sedang dibonceng RF melintasi Jembatan Sunur dan tim pun membuntutinya dari belakang.
Sesampai di Pasir Lohong, Kota Pariaman tim melihat kendaraan tersebut berhenti kemudian tim langsung mendatangi kedua pelaku namun melihat tim berjalan kearahnya pelaku NA membuang sesuatu.
“Kemudian kami minta pelaku mengambil yang dibuang tadi,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya tim memeriksa barang yang diambil pelaku dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tisu.(Kay)