Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan karena dinilai telah menghina Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.
Laporan terhadap Mahfud MD oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) dikatakan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko merupakan hak.
“Gini, itu hak juga. Itu hak juga. Hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran. Hak juga,” ujar Budiman, Jumat (26/1/2024).
Namun, jika mengenal si pelapor, Budiman mengaku akan menyampaikan bahwa biarlah apa yang disampaikan di dalam debat ditinggal di tempatnya saja.
Budiman menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.
“Walaupun kalau kami, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ,” jelasnya.
“Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan,” tambah Budiman.
Diketahui, setelah melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran pada debat keempat.
“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, pada Kamis (25/1/2024).
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud MD dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.