Iklan
Iklan

Mahfud MD Perintahkan Polri Pidanakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

- Advertisement -
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD perintahkan Polri untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Bahkan, Mahfud MD perintahkan Polri mempidanakan Panji Gumilang. Kata Mahfud, dia sudah menerima laporan, dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang.

“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” ujar kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud perintahkan Polri Polri mengambil tindakan penegakan hukum.

“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” begitu kata Mahfud.

Mahfud MD menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian.

“Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” kata Mahfud.

Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan.

Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al Zaytun.

“Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud.

“Lalu tindakan ketertiban sosial, dan keamanan di lapangan,” imbuh Mahfud.

Terkait dengan sanksi pidana terhadap perorangan, pada Jumat (23/6/2023), Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) sudah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Juru Bicara FAPP Muhammad Ihasan Tanjung dalam pelaporannya menyampaikan aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang di sejumlah media sosial, adalah penyesatan ajaran agama Islam, dan juga penistaan terhadap ajaran Islam, serta permusuhan berlandaskan suku, agama, ras, dan keyakinan. FAPP, resmi melaporkan Panji Gumilang melanggar Pasal 156 a KUH Pidana.

“Apa yang kami laporkan ini, terkait dengan penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini adalah Panji Gumilang, yang melakukan penyesatan, dan penistaan terhadap ajaran, maupun agama Islam,” begitu kata Ihsan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).

Ihsan mengatakan, pelaporan yang dilakukan FAPP terhadap Panji Gumilang, pun sejalan dengan harapan publik, dan dasar keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Panji Gumilang serta keberadaan Ponpes al Zaytun sesat dalam pengajaran Islam.

“Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait apa yang disampaikan terlapor (Panji Gumilang) di media-media sosial. Dan kami menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini adalah pengajaran sesat, dan penistaan terhadap Islam,” ujar Ihsan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA