Maklumat Kapolri Pasal 2 Tentang FPI, Mengancam Tugas Wartawan

- Advertisement -
Kepala Kepolisian RI Idham Azis diminta oleh Komunitas Pers untuk mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang larangan penggunaan simbol, atribut dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pasal 2 pada maklumat tersebut berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020.

AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu. Selain AJI, lembaga lain yang juga menentang pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan dikutip dari Tempo, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Manan, isi Maklumat itu menyalahi Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, hal ini dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Menurut Manan, isinya yang menyebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.

Oleh sebab itu, komunitas pers mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d tersebut. “Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers,” kata dia.

Komunitas pers juga mengimbau agar pers nasional terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Tempo

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA