Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, pernah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK, karena dia kesal melihat penegakan hukum yang lemah terhadap para koruptor.
Dia ingin Presiden Joko Widodo segera membubarkan KPK. Ketua Umum PDIP itu melihat keberadaan KPK tidak efektif, sebab korupsi tetap terjadi dan makin banyak, karena penegakan hukum yang ada kurang maksimal.
Sementara anggaran negara untuk KPK tiap tahun cukup besar. Padahal lembaga antirasuah itu berdiri pada tahun 2002 saat Megawati menjabat presiden.
“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, ‘sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif’,” ujar Megawati di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).
“Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat,” imbuhnya.
Hal itu menjadi sorotan Megawati, karena pemerintah tetap memungut pajak dari warga dengan dalih kewajiban untuk negara.
“Untuk apa dia mejeng-mejeng doang, coba bayangkan, rakyat kan kasihan disuruh bayar pajak itu, kalau dengerin kan merintih saya,” jelasnya.
“Sudah begitu katanya orang pajak, ‘ya ini kan harus dibayar untuk negara’. Gile gue bilang, padahal sudah gitu ditilep,” imbuhnya.
Megawati pun tak masalah jika pernyataan itu dianggap terlalu blak-blakan oleh sejumlah pihak. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang berdiri di masa pemerintahannya sebagai Presiden kelima Republik Indonesia (RI).
“‘Ibu nih kalau ngomong ces pleng’, lho saya yang membuatnya (KPK) kok,” tegas Megawati.
Awal pendirian KPK saat itu didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor.
Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.