Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian yang membobol rumah kos hingga minimarket. Tersangka yang masing-masing berinisial F dan R dilaporkan sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat.
“Para pelaku F, R dan teman-temannya telah melakukan lebih dari 15 kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan” kata Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (17/2/2021).
Abdul Kadir mengatakan, kedua tersangka membawa kabur sejumlah barang mulai dari handphone hingga rokok dari lokasi mereka beraksi. Selain minimarket, keduanya juga pernah mencuri di toko kelontong.
“Dari hasil perbuatannya, F, R dan teman-teman lainnya di rumah dan kos-kosan, mereka berhasil menggasak ponsel dan uang tunai, sedangkan untuk Toko Citra Swalayan dan toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok, makanan dan uang tunai,” ucapnya.
F dan R ditangkap pada Senin (15/2) lalu di lokasi berbeda. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditahan akibat kasus serupa. Polisi juga memburu teman-teman pelaku yang ikut terlibat dalam aksi pencurian di berbagai tempat itu.
“Menurut keterangan pelaku, teman-teman tersebut berasal dari kota Padang yang mereka kenal pada saat sama-sama berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” ucap Abdul Kadir.
Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sijunjung. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Kay)