Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial BA, warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu, pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap dengan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi Hermanto Purba, mengatakan pelaku BA diamankan petugas di kawasan Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap BA petugas mendapati BA membawa narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket sedang yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam. Petugas kemudian mengamankan BA dan barang bukti.
Atas temuan tersebut pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bengkulu.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkoba yang kita duga sementara jenis ganja sebanyak 2 paket sedang. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (8/2).
Petugas juga mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Selanjutnya kasus ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Kay)