Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan telah menerima 12 permohonan gugatan usia capres cawapres dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Permohonan gugatan batas usia capres cawapres diajukan ke MK melalui uji materi UU Nomor 7 Tahun 1017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, permohonan yang masuk ke MK sangat beragam.
“Ada yang minta bukan minimal usia 40 tapi 21, ada yang minta 30, ada yang minta 40 dan berpengalaman menjadi penyelenggara negara, atau kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun. Kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya,” kata Fajar, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dari total 12 permohonan gugatan, baru tiga perkara terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres yang saat ini telah masuk dalam pemeriksaan persidangan.
Sementara itu, enam perkara baru diregistrasi pada tanggal 18 dan 21 Agustus 2023, dan tiga perkara lain baru masuk pada pada 18 Agustus 2023 terkait pengujian norma yang mengatur batas usia Capres dan Cawapres.
Menurut Fajar permohonan-permohonan terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diterima MK sangat beragam. Ada yang terkait batas usia minimal maupun maksimal syarat Capres dan Cawapres.
Dari total 12 permohonan tiga permohonan di antaranya batas usia Capres dan Cawapres menjadi 70 tahun.