Satu unit mobil berisi satu keluarga dihantam kereta api. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu siang kemarin (16/10/2021).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi Laksono mengatakan, temperan Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA B26) arah dari Stasiun Pulau Aie menuju Bandara Internasional Minangkabau dengan mobil di petak jalan KM terjadi sekitar pukul 11.58 WIB.
Peristiwa itu terjadi di titik 17+5/6 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Tepatnya di perlintasan tidak resmi di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa.
“Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, Namun pada sarana kereta api didapati kerusakan,” katanya.
Ia mengatakan telah dilakukanya perbaikan dan kereta api telah berjalan kembali sesuai jadwal perjalanan.
Erlangga menambahkan, info yang didapat pihaknya dari lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian, bahwa mobil sedan Brio warna kuning dengan nomor polisi BA 1732 IG berjalan dari arah jalan raya menuju ke pemukiman warga dengan melintasi jalur kereta api.
Kemudian ia menjelaskan, bahwa pergerakan mobil berdampingan dengan jalur kereta api dan lajunya searah dengan berjalannya kereta.
“Saat akan belok kiri ke PT Juara Jaya Properti dan akan melintasi rel diduga pengemudi tidak memperhatikan lajunya kereta api,” jelasnya.
Pada saat yang bersamaan sebutnya, datang KA Minangkabau Ekspres B26 dari arah Stasiun Tabing menuju Stasiun Duku dan terjadilah temperan tersebut.
“Di dalam mobil didapati pengemudi, istri, dan tiga orang anak yang mengalami shock. Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi pengendara yang melintas untuk mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.
Perjalanan kereta api didahulukan sesuai dengan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124.
Serta ,UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114. Kemudian, PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. (Kay)