JM (21) tahun, Seorang pemuda di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara ditangkap usai memperkosa gadis ABG berusia 14 tahun yang dipacari sejak 2022 lalu. Pelaku membujuk korban dengan berjanji akan menikahinya.
“Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Debiy Lihawa, Jumat (24/3).
Lesly mengatakan pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan modus akan dinikahi nantinya. Korban kemudian menuruti kemauan pelaku.
“(Modus tersangka) pacaran dengan korban, di mana dia janji akan menikahi korban,” tuturnya.
Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh ibu korban. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel pada Minggu (19/3).
“Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan,” jelas Lesly.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (kay)