Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait hukum Wanita tanpa BH atau bra, karena persoalan ini kini tengah ramai dibicarakan di media sosial bahkan viral.
Pembahasan Wanita tanpa BH ini muncul setelah sebuah artikel milik TEMANSHALIH.COM yang membahas terkait fatwa Arab Saudi tentang hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’ artikel ini pun kembali di-retweet oleh netizen.
Berikut artikel tentang hukum memakai BH yang viral itu:
Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, wanita mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berpakaian tidak memakai BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.
Hukum mengenakan BH dalam Islam, mengenakan BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim dilarang memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Merespons artikel tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak setuju dengan tulisan tersebut.
“Di luar rumah tidak mengenakan BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin.