Mulyanto: PKS Usulkan Syarat Khusus Penggunaan Metode Omnibus

- Advertisement -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, penggunaan metode omnibus harus menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Menurut Mulyanto, perlu diciptakan syarat khusus untuk penggunaan metode omnibus dalam membahas suatu revisi atau rancangan undang-undang.

Mulyanto mengatakan, syarat pertama yakni metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan adanya urgensi tertentu yang melibatkan beberapa peraturan dalam satu topik khusus tertentu atau klaster. Hal ini bertujuan agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik.

“Adapun penggunaan peraturan perundang-undangan dengan adanya urgensi tertentu yang metode omnibus ini harus disepakati dalam perencanaan, yang dalam penyusunan undang-undang harus disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas,” kata Mulyanto dalam rapat pleno revisi UU PPP, dilansir dari Republika.co.id, Senin (7/2).

Selanjutnya, Mulyanto menyebut, syarat kedua yakni diperlukannya pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Perihal ini agar penyusunannya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dengan mengabaikan partisipasi publik.

Dia menegaskan, DPR dan pemerintah perlu belajar dari pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat 77 undang-undang. Namun, waktu pembahasannya memakan waktu yang sangat singkat. Akhirnya, UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu, perlu diatur perihal alokasi waktu penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dengan digabungkan memperhatikan jumlah undang-undang yang digabungkan,” katanya.

Mulyanto menambahkan, posisi PKS pada dasarnya tidak menolak masuknya metode omnibus demi penyederhanaan undang-undang lewat revisi UU PPP. Namun, jangan sampai metode tersebut justru menjadi alat yang berlawanan dari tata cara dan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Metode omnibus untuk menjamin adanya kepastian hukum, meningkatkan kualitas legislasi, dan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang,” tutupnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA