Nikah siri yang terjadi antara Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat dua selebriti ini diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim). Mereka dituding telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan Undang-undang Perkawinan.
Menanggapi hebohnya persoalan nikah siri dua selebriti ini, Kartika Putri ikut memberi tanggapan perihal ada publik figur yang menikah siri terlebih dahulu sebelum disahkan dalam hukum negara.
Menurut Kartika hal itu merupakan hal yang wajar. Sebab, pernikahannya dengan Habib Usman bin Yahya juga dilakukan secara siri terlebih dahulu.
“Aku pun nikah siri dahulu ha ha ha, dan enggak ada pesta. Tetapi segera diresmikan di hukum negara,” ujar Kartika.
Kartika Putri kemudian menjelaskan alasan banyak orang yang memiliki melakukan pernikahan siri sebelum resepsi. “Biasanya banyak alasan orang nikah siri dahulu, pertama biar halal (enggak zina), kedua, ada kontrak kerja yang belum selesai,” ungkapnya.
Kemudian Kartika mengatakan, karena keinginan keluarga. “Yang keempat, enggak sabaran ha ha ha ha,” ucapnya.
Menurutnya tak masalah bila penikahan secara siri hanya sementara di bawah satu tahun dan sebelum memiliki anak. Namun, kata Kartika, pernikahan secara siri harus secepatnya dilegalkan dalam hukum negara karen beberapa pertimbangan.
“Biar anak punya akta kelahiran. Biar kita juga aman secara perlindungan hukum dan punya buku nikah. Jadi, tinggal bareng juga nyaman,” ujar Kartika.
Kartika pun menyayangkan ada orang yang mempermasalahkan pernikahan secara siri. Namun, mereka justru menganggap wajar pasangan berpacaran tetapi tinggal serumah.
Sementara, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menegaskan bahwa fenomena pernikahan secara siri sah secara agama namun tidak memiliki landasan hukum sehingga tak diakui negara.
Nikah siri saat ini ramai diperbincangkan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku telah melakukan pernikahan secara siri pada awal 2021, sementara akad nikah dengan KUA berlangsung pada pertengahan Agustus 2021.
“Secara hukum negara tak diakui itu, tapi secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menilai pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Karenanya, ia berpandangan baik istri maupun anak nantinya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Terutama ketika berhadapan dengan urusan administratif negara.
“Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif,” ujarnya,
Melihat hal demikian, Hasanuddin mengimbau agar calon suami istri menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara. Ia berpendapat tujuan pernikahan sangat mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Terlebih lagi, pernikahan secara siri berpotensi menimbulkan membuat banyak fitnah yang seharusnya tak terjadi.