Setelah melalui proses yang cukup panjang, kini kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas Nikita Mirzani kini tampaknya telah menemukan titik terang. Setelah Dito mangkir sebanyak empat kali dari persidangan, kini Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan untuk membebaskan Niki.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani yang berlangsung pada Kamis (29/12) hari ini diketahui berlanjut ke putusan. Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pun memutuskan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan.
“Menimbang JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar Majelis Hakim yang diketahui oleh Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan tersebut. Kemudian juga memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum. “Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” terang Majelis Hakim.
Adapun putusan vonis bebas Nikita Mirzani itu diketahui diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Selain itu, Majelis Hakim pun juga memutuskan langsung memutus perkara tersebut.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Dito Mahendra, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” jelas majelis.
Sementara saat mendengar putusan dari Majelis Hakim, Niki tampak histeris dan langsung sujud di ruang sidang. Selain itu, pendukung Niki pun terlihat juga ikut menangis di dalam pengadilan.
Melihat kliennya histeris, pengacara Niki yakni Fahmi Bachmid lantas menghampirinya yang terus menangis. Selain itu juga terlihat dua orang polisi wanita yang turut membantu Niki untuk kembali duduk.
Sebelumnya, Niki meluapkan kekecewaan atas ketidakhadiran Dito Mahendra untuk keempat kalinya di persidangan. Atas hal ini, ia pun menuding Dito berbohong dan menuduh pihak JPU menerima suap dari kubu lawannya itu.