Meski kini sudah bebas dari penjara, Nikita Mirzani masih gencar menyerang Dito Mahendra yang melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Belakangan, Nikita tertawa puas kala mengklaim salah satu antek-antek Dito Mahendra masuk penjara.
Momen itu tampak dalam salah satu unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dalam video tersebut, Nikita girang menyebutkan salah satu oknum diduga anak buah Dito Mahendra akan dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat.
“Pembalasan lebih kejam. Kan udah gue peringatin gahahahaha,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya.
Di unggahan lain, Nikita memberikan pesan khusus untuk Dito Mahendra. “Teruntuk Dito Mahendra, ini gimana antek- antek lo masuk penjara satu orang nih! Tinggal menyusul tiga orang lagi nih!” ujar Nikita Mirzani.
Sambil tertawa, Nikita bertanya-tanya mengapa Dito Mahendra tidak mengurus antek- anteknya tersebut. Nikita lantas meminta Dito Mahendra untuk segera kembali pulang ke Indonesia.
“Ini antek-antek lo semua ini, gimana kok enggak diurusin sih? Ya Allah, Dito Mahendra segeralah pulang ke Indonesia. Itu KPK nyariin, Gusti… Jakarta Selatan Polres nyariin, Gusti…” tutur Nikita Mirzani.
“Terus ditambah lagi ada laporan di Polda Banten, Gusti… Dicariin jaksa juga Serang Banten itu, Gusti… Ayo pulanglah Dito Mahendra,” tambah Nikita Mirzani.
Di sisi lain, Nikita mengajukan banding setelah divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Fachmi Bachmid sang kuasa hukum mengungkap alasan pengajuan banding Nikita agar putusan dari PN Serang tersebut dikuatkan setingkat Pengadilan Tinggi.
“Kalau jaksa banding karena tidak sependapat atas putusan Pengadilan Negeri Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang supaya dikuatkan sama Pengadilan Tinggi. Sama-sama banding cuma beda misinya,” jelast Fahmi Bachmid.
Selain itu, Nikita Mirzani juga sempat mendatangi Polres Kota Serang Kota. Ia ingin berjumpa Kasat Reskrim Polresta Serang sekaligus cek laporan Kejaksaan Negeri Serang terkait Dito Mahendra yang dituding menghalangi penerapan pasal.