Satu bulan pasca dilaporkan, Seorang dokter spesialis anak yang bekeja di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, ditetapkan sebagai tersangka penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perawat.
Parahnya, dugaan pelecehan seksual dilakukan tersangka berinisial Dokter NH (42) di dalam ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit terhadap perawat berinisial AU (23) saat sedang bekerja. Meski tersangka, oknum dokter itu belum dilakukan penahanan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kapolsek Lima Kaum Iptu Suhermen mengatakan kejadian bermula, Sabtu tanggal (5/6) sekira pukul 00.35 WIB di ruangan NICU rumah sakit tempat tersangka dan korban bekerja,
“Awalnya, korban bersama seorang rekannya sesama perawat membantu tersangka melakukan observasi bayi yang baru lahir. Lalu meminta rekan korban ke ruangan ibu untuk melakukan IMD (Pemberian Asi Pertama) kepada bayi yang baru lahir, saat tinggal berdua di dalam ruangan tersangka melakukan aksinya,” kata Iptu Suhermen, Selasa (3/8).
Ditambahkan Iptu Suhermen, awalnya tersangka mengatakan kepada korban bahwa pinggangnya sakit dan meminta korban untuk memijit pinggangnya dengan cara memukul-mukul dengan tangan korban, dan tidak lama kemudian tersangka melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
“Sebulan lamanya penyelidikan dan penyidikan dilakukan, akhirnya status Dokter NH dinaikan menjadi tersangka,” ungkap Iptu Suhermen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri membenarkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur untuk menaikan status NH dari terlapor menjadi tersangka.
Disinggung apakah langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dikarenakan begitu dr NH ditetapkan tersangka, penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk dapat melakukan penahanan adalah kewenangan Polisi, kita wajib melakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka, sementara waktu kita tetapkan (tersangka), penyidiknya terkonfirmasi positif Covid-19, mungkin dalam dua hari ini penyidiknya sudah masuk kantor sehingga dapat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” imbuhnya.(Kay)