Oknum Jaksa di Lampung Utara Diduga Terlibat Mafia Tanah

Oknum Jaksa
Seorang jaksa berinisial AM dituding Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terlibat sindikat mafia tanah di Lampung Selatan. Sertifikat tanah seluas 70.000 M2 atau 10 hektare milik puluhan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan, dipalsukan oleh AM.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, berdasarkan laporan warga setempat, tanah seluas 10 hektare sejak tahun 1970 puluhan warga merasa belum pernah menjual atau menyewakan dengan oknum jaksa tersebut.

“Oknum jaksa yang menempati inisial AM, faktualnya masyarakat tidak pernah menjual objek itu bahkan 1970 sekarang yang miliki sudah generasi ketiga tahu-tahu sudah ada sertifikat keluar tahun 2020,” tuturnya, Senin (14/2).

Ia melanjutkan, masyarakat tersebut menduduki lahan kehutanan bahkan pernah ingin membuat sertifikat dan konfirmasi ke Dinas Kehutanan tidak bisa karena masuk lahan register.

“Akhirnya masyarakat cuma ada sporadik sama surat penguasaan penggarapan, tahu-tahu di tahun 2020 keluar sertifikat tanah. Mereka kaget ada orang masang plang di Desa Malang Sari milik 60 KK,” katanya.

Saat ini, LBH Bandar Lampung telah menerima sebanyak 10 laporan tentang konflik agraria dan sebagian laporan diduga adanya sindikat mafia tanah, di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan daerah lainnya.

“Saya menduga adanya sindikat mafia tanah yang mengambil hak masyarakat,” paparnya

Ia melanjutkan, atas kejadian itu, Sumaindra berencana akan melakukan hearing bersama DPRD dan pemerintah Provinsi Lampung bersama kelompok tani.

“Mungkin Minggu ini kita ajukan, kelompok tani siap untuk mengadukan nasib mereka dan meminta dewan untuk mengawal kasus ini dan mendorong APH menindak tegas,” tutupnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.