Seorang warga Pekon Gunungsugih, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat yang berinisial GL (21) tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy, menerangkan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lambar yang disertai adanya pengungkapan jaringan peredaran narkoba salah satunya hari ini.
Menurutnya, penangkapan GL awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai membawa sabu-sabu. Mendapat informasi itu, lalu anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itulah petugas mendapati ada pengendara motor yang tidak mau diberhentikan. Bahkan, saat akan diberhentikan, pengendara itu melaju dengan kencang. Karena itu anggota langsung melakukan pengejaran. Kemudian, petugas berhasil memberhentikanya yang diketahui adalah GL.
“Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu di saku pakaian tersangka,” jelas Juherdy, Sabtu (14/5).
Penggeledahan dilanjutkan petugas di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Bull yang didalamnya berisi 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah gulungan kertas timah rokok, dan 1 buah sedotan.
Mendapati barang bukti itu, petugas kemudian mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut. Kemudian, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan apakah tersangka hanya sebagai pemakai atau ikut menjadi pengedar. (Kay)