Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap AP, 33, warga Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, diduga pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu. AP ditangkap saat sedang berada di pangkas rambut, Rabu (5/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra laksmana melaluhi Kasubag Humas AKP Syafruddin mengatakan, AP ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediamannya sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut, tim bergerak ke kediamannya. Namun, yang dicari tidak berada di tempat. Informasi yang didapatkan, pelaku sedang berada di tempat pangkas rambut di Simpang Padang Gedok Desa Kampung Apar.
Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata, pelaku memang sedang berada di tempat tersebut. Sudah yakin yang dicari adalah AP, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung membawanya ke tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sisa pakai sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet sedotan yang dimodifokasi, tiga buah mencis yang dimodifikasi dan satu unit hp android.
“Kini pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman.(Kay)