Palak Sopir, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus

asn
Ilustrasi
Polisi menangkap empat pelaku pemalak sopir truk di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Talang Jembatan, Lampung Utara. Satu dari empat tersangka merupakan ASN di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Adapun keempat orang yang diamankan yakni warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AT (39) tahun, EL (37) tahun, HR (38) tahun dan seorang diantaranya KS (46) tahun oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyampaikan pengungkapan kasus ini setelah adanya keluhan dan laporan dari beberapa sopir terkait pemalakan yang dilakukan para tersangka.

“Ada laporan dari seorang sopir yang menjadi korban pemalakan, dari sana kami lakukan penyelidikan,” terangnya, Selasa (28/3).

Eko juga membenarkan dari empat pelaku yang dimana salah satunya merupakan ASN aktif.

“Benar, ada satu ASN yang terlibat berinisial KS. Dia ASN di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” paparnya.

Terkait pemalakan yang dilakukan, dijelaskan Eko bahwa pelaku memberhentikan korban dengan meminta uang bervariasi.

“Modusnya memberhentikan kendaraan (truk) dan meminta uang melintas di jalan tersebut. Biasanya tiap sopir diminta Rp 10 ribu,” terangnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHPidana. (kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.