Partai Amanat Nasional (PAN) diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat bersama partai koalisi Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (25/8/2021).
Namun pada rapat tersebut, partai koalisi membantah ada pembahasan soal amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Hal itu diungkapkan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate yang mengabarkan ada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beserta Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ikut dalam rapat tersebut. Ia menyebut keduanya diundang oleh Jokowi sebagai sahabat baru dalam koalisi Indonesia Maju.
“(PAN) sahabat baru kami dalam koalisi semakin memperkuat dan semakin memperkaya gagasan-gagasan dan pandangan-pandangan serta ide-ide baru dalam rangka melanjutkan pemerintahan dan mengisi demokratisasi di Indonesia,” ujar Johnny.
Johnny kemudian menjelaskan bahwa terdapat 5 topik yang dibahas dalam rapat mulai dari penanganan Covid-19, perekonomian nasional hingga soal ketatanegaraan. Namun, Johnny membantah apabila dalam rapat tersebut juga membahas soal amandemen UUD 1945.
Isu amandemen UUD 1945 itu sendiri tengah menguap di permukaan karena disangkutpautkan dengan tuduhan upaya penambahan masa jabatan Jokowi dari 2 periode menjadi 3 periode.
Johnny mengatakan, penambahan periode tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengamandemenkan UUD 1945 tepatnya pada Pasal 7 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
Sedangkan pihak yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah MPR. Berbicara soal MPR RI, Ketum PAN Zulkifli Hasan pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI. Kekinian ia masih menjabat sebagai Wakil MPR RI.
“Dari 5 topik tadi kan tidak dibicarakan tentang Undang-undang Dasar 1945. jadi tadi tidak dibacakan terkait undang-Undang Dasar 1945 tapi dibicarakan tentang lima topik yang saat ini menjadi fokus pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Pembahasan ketatanegaraan yang dimaksud Johnny tersebut ialah terkait dengan tata kelola pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah yang juga berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Bukan di tingkat undang-undang dasar tapi di aturan-aturan yang terkait dengan pemisahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan semua kewenangan-kewenangan dan problematika di dalam pengambilan keputusan yang kita harapkan cepat dan jitu serta efisien,” pungkasnya.