Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Kepolisian Resor Kota Bukittinggi karena penggunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (29/3) kemarin. Keduanya diringkus usai polisi melakukan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, maka didapatilah dua identitas pasangan suami istri tersebut. Diketahui, dua orang yang berhasil diringkus tersebut berinisial MA (41) tahun dan EW (49) tahun.
Syafri menyampaikan, saat keduanya dibekuk, keduanya sempat mengelabui petugas, sehingga proses penangkapan tersendat.
“Begitu kedatangan petugas diketahui, mereka berusaha membuang barang bukti,” ujarnya, Kamis (30/3).
Barang bukti tersebut berusaha mereka hilangkan untuk menghindari sergapan petugas.
“Bukti berupa sekotak sabu-sabu itu dibuang ke dalam kloset toilet, demi menghindari pelacakan,” terangnya.
Namun, petugas tetap mengupayakan pencarian barang bukti, sehingga diperoleh sejumlah sabu-sabu.
“Barang bukti berupa 10 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” tutur Syafri.
Selain sabu-sabu, Polisi kata dia, juga menemukan timbangan yang diduga dipakai tersangka untuk praktek pengedaran narkoba.
Saat ini, keduanya telah digiring ke Mako Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini disangkakan pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kay)