Pemblokiran Rekening Agen BRILink oleh BNN Pusat Disorot DPD RI

- Advertisement -
Pemblokiran rekening pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agen BRILink atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mendapat sorotan dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Bahkan, Haji Uma menyurati kepala BNN terkait kepastian hukum terhadap pemblokiran rekening agen BRILink milik pelaku UKM tersebut.

Haji Uma meminta kepastian BNN untuk merespons surat yang dilayangkan Rizal Fahmi (32), pelaku UKM agen BRILink warga Keude Punteut, Kota Lhokseumawe kepada Haji Uma, yang memohon untuk memfasilitasi pembukaan blokir rekening miliknya pada BRI Kota Lhokseumawe.

Menurut keterangan pihak bank pemblokiran dilakukan atas permintaan BNN. Rekening BRI nomor 004301002268303 milik Rizal Fahmi diblokir oleh BRI sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp. 80.983.091.

Hingga saat ini belum ada kejelasan atas pembukaan blokir dari rekening miliknya oleh BRI.

Dugaan awal rekening Rizal Fahmi diduga melakukan pencucian uang narkoba, namun setelah beberapa kali BNN melakukan penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup atau nihil.

BNN juga sudah mendata aset milik Rizal Fahmi, semuanya berstatus sewa dan tidak terindikasi pencucian uang karena layanan BRILink yang dijalankan selama ini sama seperti layanan perbankan, yaitu pengiriman dan penarikan uang oleh masyarakat dengan membayar jasa yang ditentukan

Setelah dilakukan penyidikan, BNN tidak dapat meningkatkan status pemeriksaan secara hukum karena bukti yang tidak cukup. Selanjutnya penyidik BNN meminta Rizal Fahmi untuk membuat surat permohonan pembukaan blokir rekening bank ke BNN Pusat.

Namun sesudah beberapa kali dilayangkan surat kepada BNN Pusat, sama sekali tidak ada respon, dan rekening Rizal Fahmi masih diblokir oleh pihak BRI. Upaya juga dilakukan dengan menghubungi BRI, namun bank tersebut mengatakan belum ada surat yang mereka terima untuk pembukaan Blokir dari BNN .

Haji Uma melalui surat yang dilayangkan kepada BNN RI dan ditembuskan kepada Bank Indonesia, meminta BNN untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurut Haji Uma, apapun usaha dan upaya dengan dalih penegakan hukum yang dilakukan namun ada indikasi kelalaian, merupakan hal yang salah secara prosedur. Hal tersebut juga dinilai dapat menghambat pertumbuhan UMKM yang melanggar PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah.

Haji Uma menambahkan, agen BRILink merupakan mitra BRI yang selama ini sangat membantu masyarakat dalam transaksi keuangan, termasuk pada malam hari dan juga sebagai pendongkrak UMKM di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki komitmen dalam menjalankan tugas, jangan menyandera dan membunuh pelaku usaha kecil di masyarakat

“BNN harus profesional dan transparan dalam bekerja, harus membantu mewujudkan  program pemerintah menghidupkan UMKM, karena UMKM itu tulang punggung perekonomian Indonesia,” ungkap Haji Uma.

Lebih jauh Haji Uma meminta kepada BNN untuk menindaklanjuti persoalan ini dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang setara, tanpa memilah masyarakat kelas atas dan kelas bawah. BNN juga diharapkan dapat mendisiplinkan dan menindak tegas jika ada oknum personelnya yang melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA