Pemerintah Kota Padang secara tegas melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN terlibat dalam aktivitas judi online melalui Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan bahwa larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP, serta sebagai respons terhadap maraknya kasus judi online yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat.
“Kami meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi, baik konvensional maupun online,” ungkap Andree pada Senin (8/7/2024).
Andree juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan jaringan internet resmi pemerintah, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan terlarang. “ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi judi online dan turut mengimbau masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, Andree memastikan akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengajak camat dan lurah bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi di wilayah masing-masing.