Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan larangan tegas bagi pelajar terkait berbagai perilaku yang tidak diinginkan. Larangan ini mencakup pembawaan sepeda motor, merokok, mengonsumsi minuman keras, dan terlibat dalam tawuran.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Wali Kota Padang ini ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua. Dalam edaran tersebut, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Larangan ini tidak hanya mencakup merokok dan penggunaan kendaraan bermotor, tetapi juga meliputi penghindaran alkohol, narkoba, senjata tajam atau api, serta perilaku negatif lainnya seperti pembuatan konten pornografi, perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran.
“Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree Algamar pada Kamis (11/7/2024). Jika pelanggaran terus berlanjut, pelajar akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andree juga meminta pihak terkait untuk melaksanakan razia rutin dengan bekerja sama dengan kepolisian serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk memastikan penegakan larangan ini.