Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan moratorium mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil untuk mengatur kembali distribusi dan efisiensi pegawai di lingkungan Pemkot Padang, sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024, yang diterbitkan pada 30 September 2024.
“Moratorium ini bertujuan untuk memastikan penataan PNS berjalan optimal, baik dari sisi distribusi pegawai maupun perencanaan anggaran,” ujar Andree pada Selasa (1/10/2024).
Alasan Utama Moratorium
Kebijakan penghentian sementara ini dipicu oleh tingginya permohonan mutasi masuk dari PNS luar daerah ke Kota Padang. Menurut Andree, langkah tersebut diperlukan untuk:
- Pemetaan jabatan dan pola karir: Mengklasifikasikan jabatan agar sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
- Pengelolaan anggaran: Menata anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) agar lebih efisien.
“Dengan adanya moratorium, kami dapat memastikan pegawai ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, sekaligus menjaga keseimbangan anggaran daerah,” tambahnya.
Pengecualian dalam Kebijakan
Moratorium ini tidak berlaku untuk PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Proses mereka tetap dilanjutkan hingga terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang telah memperoleh persetujuan sebelumnya, kami tetap melanjutkan proses hingga selesai sesuai prosedur,” tegas Andree.
Penataan PNS Demi Efisiensi dan Optimalisasi
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pegawai dan mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik di Pemerintah Kota Padang. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional.