Ibu Kota Negara (IKN) akan mulai dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I-2024. Keseriusan Presiden Joko Widodo dalam pemindahan IKN dengan cara tak menghentikan rencana tersebut meskipun meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). “Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN.
Sekalipun IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.
“Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pasal 28 ayat (1).
Termasuk kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.
“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” tertulis pada Pasal 21 ayat (1).
Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. Presiden perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan IKN di tempat baru.
“Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN,” bunyi Pasal 20.