Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

SUMBAR
Empat pemilik kafe di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes. Mereka diduga melanggar prokes selama PPKM Darurat dan terancam hukuman penjara selama satu tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta,” kata Imam Kabut, Jumat (23/7/2021).
Imam Kabut menambahkan, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.
Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.
“Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang,” kata dia.
Keempat pemilik kafe itu diamankan saat Polda Sumbar dan tim gabungan menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan saat PPKM darurat.
Imam Kabut melanjutkan, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara yakni, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.
“Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan,” kata dia.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

“Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan,” tutupnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.