Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu di wilayah hukum Polda Bengkulu pada Selasa (12/4).
Kapolres Bengkulu melalui Kasat Resnarkona Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba mengatakan pelaku yakni RJ (23) tahun diamankan saat sedang berada Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dari penangkapan RJ pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan kertas oleh pelaku, yang mana ganja tersebut baru saja dibeli oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini kita amankan usai membeli ganja tersebut, yang mana ganja itu sempat dibuang oleh pelaku,” jelas Iptu Edi H Purba.
Leboh lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, dalam penangkapan terhadap pelaku terlibat aksi saling kejar-kejaran antara pelaku dan anggota satresnarkoba Polres Bengkulu yang akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini terhadap pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sementara terkiat barang bukti sambung Ipti Edi, saat ini juga telah diamankan dan akan ditelusuri lebih jauh terkait sumber barang haram tersebut.
“Untuk pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tes urine serta akan dilakukan pengembangan,” pungkas Iptu Edi H. Purba. (Kay)