Delapan penambang emas ilegal ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar). Semua penambang merupakan putra asli kota tersebut.
Diketahui, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu berada di aliran Sungai Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur membenarkan penangkapan. Diakuinya, penambang emas itu ditangkap sedang melakukan aktifitas tambang.
“Mereka berjumlah delapan orang. Masing-masing penambang berisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA,” bebernya, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, kata Kapolres, sejumlah barang bukti berupa unit ponton, 4 set pompa air, tabung kompresor dan lainnya ikut disita. “Mereka sudah berada di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, penambang tersebut dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
Kemudian juga sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), tentang dugaan pidana yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK.
“Mereka diancam paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar sesuai pasal diatas,” tutupnya. (Kay)