Remaja berusia 19 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencabulan anak bawah umur. Korban yang masih berusia 16 tahun ini tak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan, hasil pemeriksaan antara pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Hubungan mereka terjalin sejak beberapa bulan belakangan.
“Kalau pengakuannya memang pacaran, itu diakui pelaku dan korban. Indikasi mereka sudah berhubungan sejak Juli sampai November 2020,” kata Zamzami, Minggu (7/2/2021).
Dikatakannya tindakan pencabulan tersebut dilakukan di kamar korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan melewati jendela kamar, tindakan itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
Mereka ini tetanggaan, bersebelahan, masuk lewat jendela. Kalau pengakuannya berhubungan di dalam kamar si korban,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/2/2021). Diketahui saat proses penangkapan, pelaku sedang tertidur di dalam kamar kediamannya.
Zamzami mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pengakuan korban, pelaku melakukan pemaksaan. Namun pihaknya akan melakukan visum terhadap korban.
“Besok kami akan lakukan visum. Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan, penyidik sampai tengah malam memeriksa tadi. Korban ini juga sedang hamil lima bulan,” tuturnya. (Kay)