Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Pelaku berinisial AP (35) tahun, warga Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
AP diamankan di Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (27/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diduga mencuri 2 unit sepeda motor, yakni Honda Beat BE 3450 FG dan Honda Beat BE 2603 DK, milik korban M Yahya (63) tahun, warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku dibantu Riski Apriansyah (23) tahun, warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa yang sudah ditangkap. Sedangkan dua rekannya yang lain belum ditangkap dan masuk DPO.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi membenarkan penangkapan AP. “Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi. Lalu merusak kunci setang kedua sepeda motor tersebut dan dibawa kabur,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta.
“Berbekal laporan korban dan olah TKP, serta keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya tersebut secara bertahap dapat kami amankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP.
“Bersama pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BE 5626 EY, 1 buah BPKB sepeda motor Honda warna magenta hitam bernomor polisi BE 3450 milik korban,” tutupnya.