Penerbitan SNI Rokok Elektronik Vape oleh BSN Dinilai Sesat dan Keliru

- Advertisement -
Penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape) dinilai sesat dan keliru oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Penerbitan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Dikatakan oleh Tulus, penerbitan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya,” ujar Tulus.

Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik,” ujar Tulus.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA