Pengedar narkoba jenis sabu asal Agam, Sumatera Barat yang berinisial JA (39) tahun ditangkap polisi saat menunggu pembeli di pondokan.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat jika pelaku JA diduga menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Berbekal dari hal itu, polisi melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam ternyata melihat keberadaan pelaku.
Dia kemudian diamankan. Ferry melanjutkan, pelaku ditangkap saat menunggu kedatangan pembeli di salah satu pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (29/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan badan pelaku didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami amankan empat paket sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250.000 dan ponsel,” jelas Ferry, Rabu (30/11).
Saat ini, kata Ferry, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kay)