D (45) tahun, Seorang pria yang bekerja sebagai sopir pribadi di Jakarta Pusat tega memperkosa perempuan usia 19 tahun yang diketahui merupakan pengidap epilepsi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/3). Korban diajak berkeliling sebelum akhirnya diperkosa.
“Awalnya pelaku sedang parkir mobil di depan rumah majikannya, kemudian melihat korban mencari daun, lalu pelaku menyapa korban dan berkomunikasi,” terang, Kamis (30/3).
Selanjutnya, kata Arie, D mengajak korban naik mobil dan berkeliling di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam perjalanan, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Kemudian pelaku menghentikan mobilnya di belakang hotel,” katanya.
Di jalan di belakang hotel itulah pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya.
“(Pelaku) menyuruh korban membuka celananya kemudian pelaku menyetubuhi korban,” tuturnya.
Tak sampai di situ, aksi bejat D kembali berlanjut. Dengan modus menyuruh korban mandi, pelaku kembali memperkosanya di kawasan Bidara Cina, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, pelaku mengantarkan korban ke Kemayoran, Jakarta Pusat dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30 ribu,” jelasnya.
Saat ini D sudah ditangkap polisi. D juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 285 dan 289 KUHP.
“Udah (tersangka), untuk pelaku sedang kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. Pasalnya 285 dan 289 KUHP, ancaman pidana 9 tahun,” tutupnya. (kay)