Kasman, penjual Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasman merupakan keponakan Syamsul Alam, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.
“Kasus Pulau Lantigiang 1 orang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan, Sabtu (6/2/2021).
Penjual pulau yang terletak di kepulauan Selayar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara penyidik Polres Selayar, Jumat (5/2).
Pada gelar perkara tersebut, terungkap Kasman telah membuat keterangan palsu di surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau tersebut.
“Adapun dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penjualan Pulau Lantigiang Desa Jinato Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Hasan.
Kasman sendiri juga disebut polisi menjadi perpanjangan tangan dari Syamsul Alam dalam mengurus penjualan lahan di pulau ini terhadap perempuan Asdianti.
“Dia juga yang sudah terima Rp 10 juta sebagai uang muka penjualan,” jelas Hasan.
Kasman disebut telah melanggar Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Tersangka melanggar Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Hasan.
Sebelumnya, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.
Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah.
Masih dalam temuan tersebut, akta jual beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti ditandatangani oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada tahun 2015 lalu, dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada tahun 2015.