Hak cipta dan hak paten adalah jenis perlindungan hukum yang wajib diketahui oleh para seniman dan pelaku usaha. Secara sekilas memang mirip, namun keduanya memberikan perlindungan hukum pada objek yang berbeda. Lantas apa perbedaan hak cipta dan hak paten?
Baik hak cipta dan hak paten sama-sama bagian dari Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan karya kreatif dan inovatif. Namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam memberikan hak untuk mengontrol penggunaan karya.
Para seniman dan pelaku usaha wajib memahami perbedaan hak cipta dan hak paten agar tahu karya mereka masuk kategori apa. berikut dikutip dari VOI pada 16 Juni.
Apa Itu Hak Cipta?
Ketentuan mengenai hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2014. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan asas deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi kesulitannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangnya.
Pengakuan kepemilikan hak cipta bisa didapatkan oleh seseorang yang membuat karya atau ciptaannya lebih dahulu. Lantaran menganut prinsip deklaratif, maka penemu awal suatu karya lah yang memenangkan hak cipta atas karyanya. Meski demikian, agar mendapat perlindungan hukum secara resmi maka hak cipta perlu didaftarkan ke Kemenkumham.
Apa Itu Hak Paten?
Aturan mengenai hak paten termuat dalam UU No.13 Tahun 2016. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invesi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengakuan kepemilikan hak paten diberikan kepada seseorang yang mendaftarkan penemuannya lebih dahulu. Untuk mendapat hak paten, seseorang perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu karena prinsip paten menganut “first to file”.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami perbedaan hak cipta dan hak paten. Demi kemudahan dan kelancaran dan komersialisasi karya atau temuannya, para seniman dan pelaku usaha wajib tahun perbedaan keduanya berikut ini.
Jenis Karya yang Dilindungi
Hak cipta merupakan perlindungan hukum untuk karya-karya yang hasil buah pemikiran kreatif. Objek yang dilindungi oleh hak cipta, di antaranya lagu, buku, film, logo, dan karya seni lainnya. Hak cipta perlu perlu diajukan dan dimiliki oleh seniman, penulis, musisi, dan kreator sejenis lainnya yang telah menelurkan karya.
Sementara hak paten merupakan perlindungan hukum untuk penemuan dan inovasi baru. Objek yang bisa mendapat hak paten, di antaranya teknologi, mesin, metode produksi, hingga teori baru. Hak paten ditujukan bagi ilmuwan, pakar suatu bidang, hingga pemilik usaha yang menciptakan temuan baru seperti yang dimaksud sebelumnya.
Durasi Perlindungan
Perlindungan hukum atas hak cipta diberikan selama masa hidup kreator atau penciptanya hingga selama 70 tahun setelah kematiannya. Sementara perlindungan hak paten diakui selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.
Hak yang Diberikan
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang pemegang hak cipta untuk mengontrol penggunaan dan pemanfaatan karya yang mereka buat. Adanya hak cipta akan memberikan izin, kemudahan, dan keamanan dalam menyalin, mendistribusikan, dan mengkomersilkan karya.
Sementara hak paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mengontrol penggunaan temuannya. Dengan memiliki hak paten, seseorang bisa membuat, memakai, menjual, dan mendistribusikan produk atau metode temuannya secara resmi dan aman.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran hak cipta bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pengajuan hak paten. Permohonan untuk mendapat hak cipta dapat diajukan ke lembaga hak cipta setempat. Selain itu, biaya pengurusan hak cipta juga relatif murah.
Sementara proses pendaftaran hak paten lebih rumit dan mahal. Untuk mendapatkan hak paten, suatu produk atau metode yang diajukan harus melewati serangkaian proses pemeriksaan yang ketat. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak paten.
Demikianlah ulasan perbedaan hak cipta dan hak paten yang wajib dipahami oleh seniman dan pelaku usaha. Hak cipta merupakan perlindungan hukum untuk karya-karya hasil pemikiran kreatif. Sementara hak paten adalah perlindungan hukum yang diberikan untuk karya atau produk penemuan dan inovasi baru.