Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pada Selasa (3/9/2024). Rumah Restorative Justice ini merupakan hasil inisiasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Eka Sakti (UNES), yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam sambutannya, Andree menekankan pentingnya kehadiran Rumah Restorative Justice dalam mengembalikan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. “Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting. Kami berharap agar ke depannya, rumah restorative justice ini bisa kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan berbagai unsur yang ada,” ucap Andree.
Andree juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap pembentukan rumah restorative justice ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korps Adhyaksa dalam mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan. “Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah agar dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini,” ujar Aliansyah.