Perpres Publisher Rights untuk Media Massa Diteken Jokowi

- Advertisement -

Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, hal itu diungkapkan oleh Presiden RI pada Senin (19/2/2024).

Presiden mengumumkan Perpres Publisher Rights ini saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani  Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.

“Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat,” imbuhnya.

Presiden juga mengungkapkan, dirinya pun sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak sebelum meneken aturan baru ini, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.

“Akhirnya saya meneken perpres Publisher Rights tersebut,” jelasnya.

Presiden Jokowi mengatakan, pembahasan perpres Publisher Rights itu melalui perdebatan panjang. Terdapat perbedaan pendapat dan aspirasi antara media massa dengan platform digital.

”Perlu saya mengingatkan semangat awal perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,” katanya.

Perpres publisher rights terdiri dari 19 pasal. Ruang lingkup regulasi ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite.

Dengan perpres itu, Jokowi berharap tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

”Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Jokowi mengungkapkan, perpres publisher rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia menegaskan, regulasi itu lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.

”Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Jokowi mengingatkan, di masa transisi penerapan perpres tersebut, perlu diantisipasi sejumlah risiko, terutama respons dari platform digital maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia memastikan, regulasi itu tidak berlaku untuk kreator konten.

Pers diharapkan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi dengan memberitakan fakta, bukan asumsi atau yang mengada-ada.

”Saya sangat berharap perusahaan pers memikirkan langkah konkret dan strategis. Terus melakukan inovasi agar adaptif merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak di tengah gempuran persaingan global,” katanya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA