Seorang petani di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Petani tersebut berinisial MA (50) tahun, merupakan warga Kampung Padang Panjang, Nagari Kambang Barat Lubuk, Kecamatan Lengayang, Pessel.
Dia diringkus polisi di kawasan Kampung Pasar Miskin, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sekarang pelaku kami amankan di Mapolres Pessel untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Kamis (1/7/2021).
Dia mengungkapkan aksi pencabulan oleh terduga pelaku terjadi sekitar April 2021 di sebuah ladang sawit di kawasan Mandiangin, Kecamatan Lengayang, Pessel.
“Korbannya merupakan seorang anak berusia 13 tahun, seorang pelajar di SDLB Lengayang, artinya anak ini berkebutuhan khusus,” ucap Hendra.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait penyidikan kasus ini.
“Pelaku akan kami sangka dengan pasal 76 D dan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” sampainya.(Kay)