Natalius Pigai menanggapimerespons keputusan pemerintah yang memposisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Dalam cuitan di akunnya di Twitter, eks Komisioner Komnas HAM, Pigai mengaitkan pelabelan teroris untuk KKB dengan agama. “Sudah sah orang Kristen Teroris,” tulis Pigai, Kamis (29/4/2021).
Pigai juga menganggap keputusan pemerintah itu kemenangan bagi kelompok Taliban, ISIS di Indonesia. “Setelah pemerintah giring konflik di Papua dengan rasisme/Papua phobia, sekarang pemerintah justru membuka konflik Kristen dan Islam di Papua. Tanda-tanda Indonesia bubar,” tulis Pigai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut KKB di Papua dianggap pemerintah sebagai teroris.
karena, organisasi itu melakukan pembunuhan brutal secara masif. “Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud MD,
Sementara, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi teroris. Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan perubahan status tersebut memberikan implikasi secara hukum.
Pertama, setelah perubahan status tersebut, maka demi hukum yang memiliki wewenang penuh dan menjadi ujung tombak penanganan adalah Polri. “Dalam hal ini Densus 88, bukan lagi TNI,” kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Sabtu (1/5/2021).
Implikasi hukum berikutnya, kata ketua LBH Pelita Umat itu, apabila TNI dilibatkan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“Dalam peraturan tersebut pelibatan TNI dalam penanganan teroris sebaiknya hanya difokuskan di Papua,” ujar Chandra.
Terakhir, Chandra menyampaikan implikasi keputusan itu dari sisi sanksi hukumnya. “Bahwa para pelaku dan yang mendukung (teroris Papua, red) dihukum menggunakan UU Terorisme,” pungkas Chandra.