Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Padang. Dalam acara penyaluran beasiswa di Kantor Baznas Kota Padang pada Rabu (16/10/2024), Andree menekankan bahwa berzakat melalui Baznas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menjamin pengelolaan zakat di lembaga tersebut aman, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke Baznas Padang. Ini adalah lembaga resmi yang diatur dalam undang-undang, jadi tidak perlu khawatir dengan pengelolaannya,” ujar Andree.
Ia juga menambahkan bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas Padang akan digunakan untuk berbagai program sosial yang mendukung masyarakat yang membutuhkan. Andree meyakinkan bahwa berzakat tidak akan mengurangi harta, malah akan mendatangkan lebih banyak rezeki. “Saya pastikan, berzakat tidak akan membuat miskin. Sebaliknya, Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih banyak,” kata Andree.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan bahwa Baznas terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang sudah diakui secara resmi. Menurutnya, potensi zakat di Padang sangat besar, namun belum dikelola secara optimal oleh masyarakat non-ASN. Ia juga menambahkan bahwa dana zakat yang masuk akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, atau sedekah, Yuspardi mempersilakan mereka untuk datang langsung ke kantor Baznas Padang atau melakukan transfer melalui rekening yang telah disediakan.