Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Putusan itu telah menggagalkan keinginan Moeldoko merebut Demokrat dan makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat yang resmi ialah yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Yosran duduk sebagai ketua majelis dalam perkara nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.
MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.
Pemohonnya ialah Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua orang yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., Dk.
Dalam PK ini, tujuannya menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK ini pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.
Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Dia juga ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.