Pemberlakuan larangan pegawai negeri sipil (PNS) pergi ke luar kota diberlakukan pemerintah pada Libur Tahun Baru Imlek pada 12-14 Februari mendatang. Hal tersebut seiring dengan berjalannya PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, bagaimana dengan PNS yang memang berkeperluan terdesak hingga terpaksa harus ke luar kota?
Pemerintah memberi kelonggaran untuk PNS yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut dengan beberapa syarat.
Pertama, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Kedua, PNS tersebut juga diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19.
Dan juga, harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Selanjutnya, juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dan yang paling penting, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Penerapan 5M tersebut juga harus dicontohkan kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.