Bagi PNS yang akan melakukan poligami maupun cerai harus mendapatkan izin atasan. Hal ini sesuai dengan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini memuat berbagai jenis sanksi pelanggaran disiplin PNS, termasuk mengenai poligami dan cerai.
Sedangkan, Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang diteken Presiden Soeharto. Dalam Pasal 4 aturan tersebut, PNS yang akan poligami wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Sementara, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Permintaan izin bagi PNS yang akan poligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk poligami.
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan permintaan secara tertulis. Dalam suratnya, PNS harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari perceraian.
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan mengenai perubahan PP Disiplin PNS, sanksi yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin berat itu antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.