Polisi Amankan Penjual Narkoba di Payakumbuh, 13 Paket Ganja Disita

Ganja, Ditangkap
Ilustrasi
Seorang pria berinsial EA (56) tahun ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh diduga jual narkoba jenis ganja, Jumat (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka EA ditangkap dikediamannya di Balai Batimah, Kecamatan Payakumbuh Timur. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di kamarnya berupa 13 paket ganja. Kemudian, juga diamankan uang senilai Rp 100 ribu dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri mengatakan, tersangka EA ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Sebelumnya terang Desneri, polisi sudah menangkap tersangka EF pada Jumat (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat tersangka EF menjelaskan asal dari narkoba yang ditemui di rumahnya itu berasal dari EA. Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EA,” katanya, Sabtu (12/2).

Tersangka EA beserta barang bukti terangnya, sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, saat penangkapan tersangka EF di kediamannya di Balai Batimah, polisi menemukan satu paket sabu dan tiga paket ganja di dalam tas pinggang.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi pihaknya berhasil penangkapan EF ini . Kepada polisi, EF mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari tersangka EA seharga Rp 150 ribu. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.