Polisi Dilarang Kawal Mobil Mewah, Moge, dan Pesepeda

- Advertisement -
Polisi lalu lintas dilarang kawal mobil mewah, moge (motor gede), dan pesepeda. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ia menegaskan anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya.

“Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya kawal moge (motor gede), mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” ujar Sambodo, Senin (15/3/2021).

Namun, ia mengecualikan, terkait dengan kegiatan olahraga seperti event olahraga yang diikuti oleh para atlet. Karena menurut Sambodo, pengawalan dinilai sering menimbulkan kecemburuan masyarakat.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal sebelumnya juga menyatakan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan kawal kendaraan pada umumnya.

“(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Akmal, Sabtu (13/3/2021).

Larangan itu dikeluarkan terkait dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.

Video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.

Dalam keterangan video, penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (12/3/2021).

“Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2),” demikian informasi yang ditulis melalui akun @satpjr_poldametrojaya.

Sekitar 10 mobil yang melintas secara ugal-ugalan, satu di antara pengendara mobil sport itu akhirnya ditindak dengan tilang. “Iya ditilang karena membahayakan pengguna jalan yang lain,” ujar Akmal.

Akmal juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara demi menjaga keselamatan diri dan orang lain.

“Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” tegas Akmal.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA