Salah satu polisi penembak laskar FPI dalam kasus ‘KM 50’ dinyatakan sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ tersebut meninggal usai mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.
“Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/3/2021).
EPZ yang diduga sebagai salah satu pelaku penembak laskar FPI tersebut meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Ia meninggal tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB.
Rusdi kemudian menunjukkan akte kematian polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Rusdi juga memastikan proses penyidikan masih berjalan. Dia mengatakan, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI itu secara profesional.
“Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh 4 laskar FPI dalam peristiwa ‘KM 50’ meninggal dunia. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi meninggalnya salah satu polisi itu.
“Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku meninggal dunia,” kata Agus, Kamis (25/3/2021).
Satu dari tiga anggota polisi yang diduga membunuh laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘Km 50’ tewas karena kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021.
Kenapa Polri baru mengungkapnya sekarang?
“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menjawab pertanyaan mengenai satu dari tiga terlapor sudah meninggal lama tapi mengapa baru disampaikan sekarang.
Rusdi mengatakan penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” jelas Rusdi.
“Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini, tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan,” pungkasnya.